Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT Christman Desanto menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Mereka dijerat polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit passive optical network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihaknya telah lebih dulu menangani perkara tersebut, sebelum pada akhirnya diambil alih Mabes Polri.
"Benar, bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Pada proses penyelidikan tersebut, dikatakan Ali, KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggungjawab secara hukum atas dugaan korupsi dimaksud.
Namun setelah melalui gelar perkara di internal KPK, disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelengara negara.
"Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," kata Ali.
Baca juga: KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar Mulai 2015 sampai 2021
Sehingga, lanjut Ali, agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri.
Hal ini, kata dia, sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar aparat penegak hukum.
"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," kata Ali.
Adapun, menurut keterangan polisi, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 8 Februari 2021.
Kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.
Diketahui, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) adalah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).
Baca juga: Komisioner KPK: Pacar Anda Bupati, Mertua Anda Menteri, Maka Gratifikasi Dianggap Suap