Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry.
Berikut ini syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah:
1. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.
2. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelah 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negative langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19.
"Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.
"Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari." tambahnya.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)