News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)

Sidang Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021) ini. 

Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. 

Sebagai informasi dalam sidang ini, Munarman menjalani sidang tidak secara langsung di PN Jakarta Timur melainkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.

Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.

Munarman Merasa Keberatan

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai. Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini