Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, Rabu (1/12/2021) hari ini.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan dalam perkara ini pihaknya menilai sejatinya Munarman yang merupakan seorang aktivis dan pejuang kemanusiaan, tidak layak untuk mendapat label teroris dalam bentuk apapun.
"H. Munarman sang pejuang kemanusiaan, pejuang HAM dan aktivis humanis tidak layak untuk diterorisasi dalam bentuk apapun," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
"Namun beliau tetap bersabar dan menjalani dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah semata," sambungnya.
Baca juga: Hari Ini Munarman Menjalani Sidang Perdana Dugan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
Atas hal itu pihaknya menyatakan akan siap untuk memperjuangkan segala hak hukum dari Munarman sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi.
Dirinya mewakili kuasa hukum serta terdakwa Munarman mengaku sudah siap untuk menjalani persidangan perdana yang rencananya bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB nanti di PN Jakarta Timur.
"Sudah siap, Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," ucapnya.
Meski sidang akan digelar secara online, namun Aziz memastikan pihaknya akan tetap hadir ke PN Jakarta Timur.
Dirinya juga menegaskan akan menolak jika sidang tersebut tetap digelar secara daring.
"Kemungkinan kita akan tolak (jika sidang online), kami akan hadir insha Allah," tukasnya.
Sidang Online
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang tersebut akan digelar secara daring. Namun, untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di latar PN Jakarta Timur.
"Untuk besok disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex.
Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.
Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.
"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.
Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.
Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.
"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.