News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Systemiq Rekomendasikan 2 Kebijakan untuk Mencapai Target Nasional Pengelolaan Sampah

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar rancangan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang berada di kawasan Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah dan pengurangan sampah plastik laut, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025.

Terkait hal ini Systemiq telah melakukan kajian kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia  berjudul Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah Indonesia.

Kajian ini menjelaskan akar penyebab utama rendahnya tingkat penanganan sampah di Indonesia, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai, kebutuhan pendanaan dan kurangnya pelatihan serta kapasitas teknis.

Mereka juga merekomendasikan dua faktor sukses untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia, yaitu membangun tata kelola persampahan yang kuat dan menjamin pendanaan persampahan yang stabil dan memadai.

Pemerintah dapat meningkatkan tata kelola dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengatasi tantangan susunan tata kelola.

Kemudian mengubah tanggung jawab penanganan sampah dari sistem berbasis masyarakat ke sistem berbasis institusi yang dipimpin pemerintah kabupaten/kota.

Lalu mengategorikan pengelolaan sampah sebagai Urusan Wajib - Pelayanan Dasar agar layanan sampah dapat memadai sehingga penegakan hukum terkait pembuangan/pembakaran sampah lebih efektif.

Sedangkan terkait pendanaan persampahan yang stabil dan memadai, bisa dilakukan dengan meningkatkan pendanaan OPEX dan CAPEX berasal dari empat sumber pendanaan sistem persampahan dengan memaksimalkan pendanaan dari retribusi sampah melalui Permendagri No. 7/2021 dan menjalankan sistem pemungutan retribusi secara tidak langsung.

Lalu mengategorikan pengelolaan sampah sebagai Urusan Wajib - Pelayanan Dasar agar pemerintah daerah memprioritaskan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah, meningkatkan monetisasi sampah melalui pemilahan di tingkat rumah tangga yang lebih baik, bermitra dengan perantara atau pengepul akhir serta mengintegrasikannya untuk mendapatkan margin yang lebih besar di sepanjang rantai nilai material sampah.

Baca juga: Antisipasi Banjir, PPSU Kelurahan Bambu Apus Rutin Angkut Sampah Penghambat Laju Air di Kali

Kemudian  menggali potensi pendanaan pelengkap (complementary) dari sektor swasta melalui sistem Packaging Recovery Organization (PRO) dan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk memaksimalkan pendanaan dari sektor swasta.

Lincoln Rajali Sihotang, Program Manager Policy and Governance Systemiq menegaskan, kajian ini bukan saja berdasarkan pengalaman dan data-data riil dari implementasi di lapangan tetapi juga menganalisa praktik-praktik terbaik di negara lain.

"Hasil temuan awal dikonsultasikan dengan kementerian, para ahli dan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan hasil kajian yang komprehensif,” ujar Lincoln, Selasa (30/11/2021).

Untuk kajian ini Systemiq bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan didanai oleh Kedutaan Besar Norwegia di Indonesia yang dilakukan selama kurang lebih 18 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini