News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Pedofilia, Predator Seksual Lewat Game Online Free Fire Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF) berinisal S alias Reza (21).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol menyampaikan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami terkait dugaan pelaku mengidap penyakit pedofilia.

Alasannya, kata Reinhard, mayoritas anak yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku masih berusia berkisar 9 sampai dengan 11 tahun.

"Yang bersangkutan akan diperiksa kejiwaannya, memang ada orang yang mempunyai kecenderungan pedofil berdasarkan pengalaman kami," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Kendati demikian, Reinhard masih belum menjelaskan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Bareskrim Sebut Selamatkan 44.800 Orang dari Hasil Pengungkapan 224,4 Kg Ganja

"Masih tahap koordinasi (jadwal pemeriksaan kejiwaan tersangka)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).

Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial S alias Reza.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan nomor laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dirttipidsiber Bareskrim tertanggal 22 September 2021.

Kasus tersebut pertama kali diadukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Berau Kalimantan Timur sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap pelaku," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hatagaol di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Komisi III Apresiasi Bareskrim Sita Rp 217 M dari Pinjol Ilegal, Harus Ungkap Jaringan Lainnya

Dijelaskan Reinhard, pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua salah satu korban mengadukan anaknya yang berinisial D (9) menjadi korban kejahatan seksual pada Agustus 2021 lalu.

Reinhard menuturkan pihaknya pernah melihat anaknya mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi kepada tersangka berinisial S alias Reza.

"Berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9) namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya. Lalu HP dicek dan menemukan video porno yang dihapus. Setelah ditanya, si anak mengaku video itu dikirim ke teman main gamenya bernama Reza," ujar dia.

Berdasarkan pengakuan dari korban, kata dia, Reza mengiming-imingi korban untuk diberikan 500-600 diamond FF atau senilai Rp100 ribu.

Sebagai gantinya, korban diminta untuk mengirimkan foto atau video porno kepada pelaku.

"Tersangka meminta nomor WhatsApp korban dan mengirimkan contoh video dan foto porno kepada korban, jika korban mau diberikan diamond FF sebanyak 500-600," ungkap dia.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka

Ia menuturkan korban juga sempat menolak atas permintaannya tersebut. Namun, pelaku memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

"Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak Video Call Seks (VCS) dengan janji akan diberikan diamond lalu korban mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," jelasnya.

Hingga saat ini, kata dia, total ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka. Mereka tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

"4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini