News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Pemerintah melalui Kemnaker telah memperluas wilayah penerima BSU, simak cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id.

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Kemnaker Perluas BSU di 7 Wilayah, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta & Syarat Penerimanya

Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175;

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan;

- Informasi Klaim;

- Informasi Kanal Layanan;

- E-Form Pengaduan;

- Informasi Calon Penerima BSU 2021;

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

5. Balas pesan dengan ketik "Ya";

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:

1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

4. Setelah itu, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

5. Kemudian, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Adapun untuk aktivasi rekening diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

Kemudian, dana BSU tersebut baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. 

(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)

Artikel lainnya terkait Subsidi Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini