Seluruh data JDIH anggota yang terintegrasi dalam portal jdihn.go.id akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara cepat dan mudah oleh segenap pemangku kepentingan.
“Data JDIH yang terintegrasi dalam portal jdihn.go.id akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan menjadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air,” ujar Yasonna.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Kementerian dan Lembaga, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili, para Sekretaris DPRD dan para rektor.
Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 menyebut Kemenkumham sebagai pembina/pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi dalam pembinaan hukum nasional, melalui kerja sama dan sinergi dengan semua anggota JDIHN.
Karenanya, Yasonna kemudian mengajak seluruh anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH masing-masing, karena kualitas JDIHN tergantung pada kualitas JDIH seluruh anggota.
Dalam kesempatan ini, Yasonna juga memberikan penghargaan bagi anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional terbaik tahun 2021 yang terdiri dari beberapa kategori yang dituangkan dalam dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.HN.03.05 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik Tahun 2021.