News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham Sebut Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi dan Reformasi Hukum Lewat JDIH

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna H Laoly.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan pertemuan nasional pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara JDIH yang ada di kementerian/lembaga pusat dan daerah di Indonesia dalam mewujudkan penataan regulasi dan reformasi hukum.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah, yang hadir di ruangan ini secara langsung, maupun yang hadir secara virtual, atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Lebih lanjut Yasona mengatakan, dalam catatannya, ada kemajuan yang sangat signifikan dalam hal pertambahan jumlah website JDIH yang dikelola anggota JDIHN dan pertambahan jumlah website anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.

Baca juga: Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi

Menurut Yasonna, seluruh capaian tersebut mustahil terwujud tanpa adanya keberanian untuk melakukan inovasi dan terobosan.

Terobosan tersebut di antaranya melalui Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN 2021 (PROPESI 2021).

“Capaian ini diwujudkan tentunya dengan adanya keberanian untuk melakukan inovasi dan terobosan. Program PROPESI 2021 yang dilakukan oleh pusat JDIHN, secara nyata telah mempercepat terbentuknya website JDIH dan pengintegrasiannya dengan portal jdihn.go.id,” kata Yasonna.

Menurut dia, semakin lengkapnya integrasi anggota JDIHN dengan portal jdihn.go.id telah memberikan kontribusi terhadap koleksi dokumen hukum yang dikelola pusat JDIHN, baik dari sisi jenis dokumen hukum maupun dari sisi jumlahnya.

"Portal jdihn.go.id saat ini, selain dari produk hukum di tingkat pusat, bahkan sudah mengoleksi dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan oleh beberapa anggota JDIHN di tingkat kabupaten, melalui Program JDIH Masuk Desa,” kata Yasonna.

Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Selanjutnya, Yasonna mengatakan, aplikasi aplikasi JDIHN telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebagai Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Usalan tersebut, papar pria hobi menembak ini, adalah bentuk pengakuan dan apresiasi pengelolaan sistem.

“Sistem JDIHN akan menjadi aplikasi pertama yang dibangun Kementerian Hukum dan HAM, yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Aplikasi Umum SPBE,” tandas Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bahwa keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum.

Baca juga: Menkumham Sebut Revisi UU Cipta Kerja Selesai Sebelum Dua Tahun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini