Selain itu menurutnya perlu dijelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme kerja sama BOT (Build Operate Transfer) dalam kontrak JVCo tersebut.
Yakni, kerja sama operasional yang terjalin selama 25 tahun.
Baca juga: Gandeng Operator India, AP II: Kepemilikan Bandara Kualanamu 100 Persen Milik Kami
Artinya, jika kontraknya sudah berakhir, akan dikembalikan lagi kepada Angkasa Pura II.
"Di satu sisi kita harus apresiasi, bahwa dimasa pandemi ini ada pihak swasta yang mau berinvestasi, menaruh uangnya sebanyak US$6 miliar atau setara degan Rp 15 Triliun di Indonesia," tutur Andre.
Menurutnya munculnya isu penjualan aset Bandara Kualanamu tersebut dapat menjadi evaluasi bagi Kementerian BUMN dan Angkasa Pura II serta BUMN lainnya untuk memperbaiki komunikasinya.
"Sehingga masyarakat tidak terjebak dengan berita berita yang tidak benar, serta menjadi edukasi kepada masyarakat terkait dengan investasi," katanya.
"Karena itu, kita harus buka semua isi perjanjiannya. Supaya tidak ada fitnah. Supaya masyarakat mengetahui apakah kerjasama itu berpotensi merugikan negara atau justru sebaliknya ? Sehingga kerjasama ini yang tujuannya baik bisa berjalan untuk kepentingan Indonesia," katanya.