TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengimbau agar kegiatan pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi tidak diliburkan secara khusus selama periode natal dan tahun baru (Nataru).
Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.
Surat edaran itu berisi arahan kemkdikbud dalam penyelenggaraan pembelajaran saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE tersebut juga merupakan respon atas terbitnya Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sebelumnya didalam Inmendagri 62, disebutkan bahwa pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu pembagian rapor juga diimbau untuk dilakukan pada Januasi 2022.
Kemdikbud pun melalui SE tersebut menginstruksikan agar tenaga pendidik yang mengambil cuti selama periode Nataru untuk tidak diizinkan.
Baca juga: 127 Siswa Terpapar Covid-19, Polda Riau Dalami Dugaan Unsur Kelalaian di AIS
Baca juga: SNMPTN 2022: Persyaratan Sekolah dan Siswa, Tahap Pendaftaran, serta Jadwal SNMPTN 2022
Berikut Isi SE Kemdikbud tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Selama Periode Nataru:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;
3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;
4 . tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 J an:uari 2022;
5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.