TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan varian baru Covid-19 bernama B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan menjadi ancaman bagi berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dikutip dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), varian Omicron ditetapkan sebagai Variant of Concern.
WHO merekomendasikan negara-negara di dunia, terutama yang dekat dengan Afrika Selatan untuk meningkatkan pengawasan.
Tindakan yang direkomendasikan WHO adalah:
1. Melaporkan klaster awal pada WHO
2. Meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat
3. Melakukan penelitian untuk memahami karakteristik Omicron
4. Melaporkan urutan genom lengkap dan metadata terkait ke database yang tersedia untuk umum pada WHO, seperti GISAID
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Telah Terdeteksi di 24 Negara, Australia hingga Amerika, Berikut Daftarnya
Tindakan Antisipasi Penyebaran Omicron di Indonesia
Menanggapi ancaman penyebaran Omicron, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan penutupan jalur penerbangan dari dan ke negara yang berdekatan dengan Afrika Selatan.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Surat Edaran tersebut resmi berlaku mulai Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dilansir covid19.go.id, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan perlunya mekanisme pengendalian perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku.