- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong.
Rangkaian Prokes Berlaku bagi WNI:
a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
c. Karantina 14 x 24 jam
d. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS
2. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah lainnya.
Rangkaian Prokes berlaku bagi WNA dan WNI:
a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
c. Karantina 7 x 24 jam
d. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS
3. Mekanisme Khusus Berlaku bagi WNA:
a. Travel Corridor Arrangement (TCA)
b. Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas
c. Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan
d. Delegasi negara anggota G20
Rangkaian Prokes:
a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang saat ketibaan
c. Tidak karantina
d. Memaksimalkan sistem travel bubble
e. Diimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia
Baca juga: Cerita Ilmuwan Afrika Selatan Saat Pertama Kali Temukan Varian Omicron, Kaget Lihat Urutan Genom
Penyesuaian Karantina
Penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bertujuan untuk mencegah kemungkinan menyebarnya Omicron ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Wiku.
Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, dan wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Sebelumnya durasi karantina hanya 3 atau 5 hari, adapun penambahan durasi karantina tergantung status vaksinasi.
Pemerintah juga melakukan skrining pelaku perjalanan internasional.
Aturan skrining dan testing:
1. Skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).
2. Upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi;
- entry test seketika saat kedatangan
- exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Protokol Kesehatan:
1. Wajib menggunakan masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut
2. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Syarat/ketentuan perjalanan Internasional WNI maupun WNA secara lengkap menurut SE Nomor 23 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan