Rincinan tindakan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Omicron:
1. Menutup jalur penerbangan dari dan ke negara transmisi Omicron
2. Meruntut WNI pelaku perjalanan dari daerah transmisi Omicron ke Indonesia
3. Memperketat protokol kesehatan bagi WNI dan WNA dari negara/wilayah selain negara transmisi Omicron
4. Memperpanjang durasi karantina setelah diperbolehkan masuk ke Indonesia
5. Memperketat aturan skrining dan testing bagi WNI dan WNA dari luar negeri
Baca juga: Ditemukan Varian Omicron di Arab Saudi, Jemaah Umrah Asal Indonesia Bisa Masuk, Ini Syaratnya
Rancangan Prokes Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) berdasarkan Negara/Wilayah Asal Kedatangan Pelaku Perjalanan dan Status Kewarganegaraan
Penutupan Sementara Pintu Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:
1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.
2. Asal Kedatangan dari:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Lesotho
- Eswatini