8. Pengumuman pasca masa sanggah II : 30 Desember 2021
Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II
Berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II yang dikutip dari menpan.go.id
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sementara itu, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah
dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan
pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata
pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Cara Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Guru Tahap II 2021
Peserta wajib membawa kartu ujian ke lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II.
Kartu peserta ujian akan diperiksa oleh petugas di lokasi ujian dan diverifikasi kesesuaiannya dengan identitas peserta.
Oleh karena itu, peserta harus memastikan kartu ujian tidak ketinggalan saat hari H ujian.