News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelanggaran Disiplin Organisasi Jadi Alasan PDIP Copot Norhayati Andris 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Pencabutan terhadap jabatan Norhayati Andris serta Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Provinsi Kaltara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) membenarkan soal beredarnya surat pencopotan Norhayati Andris dari jabatan Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.  

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, alasan partainya itu memecat Norhayati Andris. 

Norhayati Andris disebutnya telah melakukan pelanggaran disiplin berorganisasi. 

"Yang bersangkutan (telah melakukan) beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dianggap cukup serius," kata Djarot saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (3/12/2021). 

Lebih lanjut, Djarot tak menjelaskan secara rinci perihal pelanggaran yang telah dilakukan Norhayati Andris.

Baca juga: DPP PDIP Benarkan Soal Surat Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara 

Namun, Djarot mengatakan Norhayati sempat dipanggil DPP PDIP untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang dibuat. 

"Ada pelanggaran tentang disiplin berorganisasi. Yang jelas bersangkutan sudah pernah dipanggil DPP PDIP," ucapnya. 

Adapun pencopotan Norhayati Andris tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 29 November 2021. 

Surat DPP PDIP isinya membebastugaskan politikus asal Tarakan itu dari posisinya sebagai sekretaris DPD PDIP Kaltara dan legislatif. 

Melalui surat DPP PDIP bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021, dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara. 

Di dalam surat juga dinyatakan bahwa Albertus Stefanus Marianus ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari PDIP untuk periode 2019-2024. 

"Mencabut perihal pengesahan dan penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas nama Norhayati Andris, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini