3. Scan asli berwarna surat keterangan sehat dokter dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021;
4. Scan asli berwarna Ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pada formasi jabatan;
5. Scan asli berwarna surat pernyataan (diketik/tulis tangan, tinta hitam, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani, format terlampir), yang berisi :
a. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Perangkat Desa/Anggota Partai Politik;
b. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
c. bersedia ditempatkan di instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. tidak sedang melaksanakan studi pada jam kerja;
e. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
f. bersedia bekerja shift.
6. Scan asli berwarna Sertifikat/Surat Keterangan vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua;
7. Scan asli berwarna dokumen lain yang dipersyaratkan khusus pada masing-masing formasi (misalnya : sim, sertifikat).
Daftar Instansi/Unit kerja penempatan Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021
Berikut ini 28 Instansi/unit kerja penempatan yang dibuka untuk mengisi lowongan ini.
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Satuan Polisi Pamong Praja
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
4. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA
5. Badan Pendidikan dan Pelatihan
6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8. Badan Kepegawaian Daerah
9. Dinas Kesehatan
10. Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
11. Biro Bina Mental Spiritual
12. Sekretariat DPRD
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
18. Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul
19. Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan
20. Dinas Kebudayaan
21. Balai Pengelola Kawasan Filosofi
22. Taman Budaya
23. Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas
24. Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak
25. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
26. Badan Penghubung Daerah di Jakarta
27. Paninradya Kaistimewan
28. Pelabuhan Perikanan Pantai
Untuk informasi selengkapnya mengenai persyaratan khusus dan formasi, klik link di bawah ini
Klik Link >>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)