1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
2) SMK Nilai ijazah minimal :
- 7,5 (tujuh koma lima) dalam skala 1-10;
- 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100;
- 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4;
- B dalam skala A-E
e. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik;
f. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
g. bersedia ditempatkan pada instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;
h. tidak sedang melaksanakan studi di dalam jam kerja;
i. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
j. bersedia bekerja shift;
k. sudah vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua; dan
l. syarat khusus lainnya di masing-masing formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini;
Persyaratan Administrasi (Unggah Dokumen) Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021
1. Scan asli berwarna Surat lamaran kepada Gubernur DIY (ditulis tangan, tinta hitam, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani, format surat lamaran terkampir);
2. Scan asli berwarna KTP;