Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya sebuah video yang mempertontonkan seorang wanita tengah melakukan aksi ekshibisionisme di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial.
Wanita dengan kacamata hitam dengan wajah tertutup masker itu merekam diri dengan membuka baju hingga setengah telanjang.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Tim Siber Polda DIY dan PT Angkasa Pura I untuk memastikan kasus itu.
“Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP. Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA,” kata Fajarini dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan temuan lokasi, pengambilan video berada di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.
“Posisi sepi, jarang orang lewat,” kata Fajarini.
Angkasa Pura menduga video itu direkam sebelum 20 Oktober 2020 karena tak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Pada 20 Oktober 2020, rambu itu dipasang di dekat terminal dekat lokasi kejadian. Sementara, dari video si pelaku, tak ditemukan adanya rambu itu.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” lanjutnya.
Fajarini menegaskan, pelaku wanita itu bisa dikenai pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Tribun Jabar/Tribunnews.com/KompasTV)