Dalam penelitian tersebut, kata dia, korupsi tumbuh ketika pemerintahan tidak demokratis.
Dalam penelitiannya, dalam pemerintahan yang demokratis praktik korupsi akan mudah dikendalikan dan dikurangi.
Baca juga: Mangkir, KPK Ultimatum Anak Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Hadiri Pemeriksaan
Ia mencontohkan, saat awal kemerdekaan sampai tahun 1959, pemerintahan di Indonesia berjalan demokratis sehingga beberapa menteri yang terbukti melakukan korupsi bisa diadili dan dipenjara.
Contoh lain yang dijelaskannya adalah saat awal pemerintahan Orde Baru sekira tahun 1966 sampai 1970.
Menurutnya, pada kurun waktu tersebut pemerintahan berjalan demokratis karena munculnya otoritarianisme Orde Baru terjadi sekira tahun 1969 ketika muncul UU Pemilu nomor 15 dan 16 tahun 1969.
"Jadi ketika negara itu berjalan demokratis, korupsi bisa dieliminir. Sehingga saya percaya pada tesis bahwa kalau ingin negara ini menjadi bersih dari korupsi, hasil penelitian di mana-mana ini, kalau negaranya demokrasinya berjalan baik, kontrol terhadap korupsi juga berjalan dengan baik," kata Mahfud.