Menurut Boyamin, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru merupakan terobosan dan perluasan makna pengulangan tindak korupsi.
Sebab Heru sudah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.
Menurut Boyamin, bentuk terobosan pengulangan korupsi adalah perluasan makna. pengulangan itu tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulang lagi.
Tapi juga melakukan korupsi berkali-kali, seperti Jiwasraya dan Asabri.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
"Nah hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh kejaksaan, dan ini boleh. Dan ini hakim mestinya lebih berani, karana sudah ada terobosan dari kejaksaan," kata Boyamin.
Dia berharap, hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Sebab selama ini, sanksi terhadap terpidana kasus korupsi terlalu ringan.
"Karena selama ini hukuman korupsi ringan. Ditambah lagi, remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," kata Boyamin.