TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan terkait eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun kini diterima menjadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Puluhan eks pegawai KPK tersebut termasuk mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Jenderal Listyo Sigit juga menjelaskan tugas yang akan dikerjakan Novel Baswedan dkk setelah resmi bergabung di Korps Bhayangkara.
Novel sendiri sudah menyatakan bersedia menerima tawaran Polri untuk menjadi ASN.
"Saya posisi menerima (Jadi ASN Polri)," kata Novel Baswedan usai mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Kinerja KPK yang Menurun Jadi Salah Satu Alasan Novel Baswedan Dkk Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Menurut Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dari 57 eks pegawai KPK, 44 di antaranya menerima bergabung di Polri.
"Yang tidak bersedia 8 orang dan menunggu konfirmasi 4 orang," kata Kombes Ahmad Ramdhan, Senin.
Ramadhan mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi (hari ini,-Red) terkait dengan keputusannya bergabung dengan Polri.
"Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ujarnya.
Baca juga: Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak
Penjelasan Kapolri soal Tak Lulus TWK tapi Diterima di Polri
Dalam wawancara dengan wartawan senior Rosiana Silalahi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjawab pertanyaan mengapa mereka yang tidak lolos TWK bisa diterima di Polri.
Wawancara itu diunggah di KompasTV, Minggu (5/12/2021) atau sehari sebelum sosiasliasi yang diikuti Novel Baswedan dkk.
"Bagaimana orang-orang yang sudah dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan masuk ke institusi Polri yang bukankah perlu wawasan kebangsaan?," tanya Rosi.
Menjawab hal itu, Listyo Sigit mengatakan eks pegawai KPK tersebut memiliki rekam jejak dan pengalaman yang bagus dalam hal penanganan dan pemberantasan korupsi.