3. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
5. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen (Hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi).
6. Acara sosial budaya diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat vaksinasi selama 1 bulan dengan penguatan 3T (testing, tracing dan treatmen).
Hal tersebut dilakukan agar Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Rencana Aturan PPKM Level 3 selama Periode Nataru
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Kemudian, pemerintah mengatakan akan melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:
- Gereja pada saat perayaan Natal
- Tempat Perbelanjaan
- Destinasi wisata lokal
(Tribunnews.com/Farrah Putri)