Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Laksono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi dan cermati dengan tepat.
Pasalnya, UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada prinsipnya adalah sebuah solusi untuk menciptakan iklim investasi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat baik itu pengusaha maupun buruh.
“Maka forum ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar UU Ciptaker lebih sempurna lagi dalam perbaikannya maupun menjadi ajang sosialisasi tentang bagaimana UU itu bekerja selama ini,” ujar Dave saat membuka diskusi publik yang digelar PPK Kosgoro bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/12/2021).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan, UU Ciptaker sebenarnya sudah berjalan dan hampir tidak ada masalah dalam implementasinya, bahkan mampu mendukung perbaikan ekonomi terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka
“Secara konstitusional, sebagai warga negara kita harus taati keputusan MK ini. Dampak dari keputusan tentunya akan ada meski tidak mempengaruhi apa yang sudah berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara diskusi publik, MQ Iswara menegaskan, Kosgoro mendorong Pemerintah bersama DPR untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/202091 yang telah final dan mengikat, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Undang-Undang ini menjadi solusi penting pemulihan ekonomi akibat pandemi dan juga dalam mengakselerasi pembangunan Indonesia,” paparnya.
Selain itu, Iswara menuturkan, Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun2020 yang bertujuan untuk menghadirkan iklim usaha yang baik dengan berbagai kemudahan serta juga memberikan perlindungan terhadap usaha mikro,kecil dan menengah maupun koperasi.
Baca juga: Mayoritas Fraksi Ingin DPR Fokus Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
“Artinya Kosgoro 1957 menilai Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun2020 bertujuan untuk mendorong investasi berkualitas yang diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan juga fondasi dalam transformasi ekonomi Indonesia,” pungkasnya.