7. Melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa tebang pilih.
8. Menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.
Kementerian PANRB juga menyusun Peraturan Menteri PANRB tentang Peta Rencana SPBE Nasional secara paralel.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Korupsi
BERITA REKOMENDASI