- Mengamankan akses yang lebih luas ke layanan penting seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.
Baca juga: Download Logo Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021, Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi
Dorongan Reformasi Birokrasi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
"Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (05/12), dikutip dari laman PANRB.
Menurut Tajhjo, reformasi birokrasi terus dilakukan untuk membuat birokrasi menjadi lincah, efektif, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi.
“Kolaborasi dan komitmen pimpinan memegang peranan penting dalam pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah beberapa dari sekian ikhtiar komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berikut ini beberapa upaya reformasi birokrasi yang diterapkan Kemenpan:
1. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
2. Penerimaan, mutasi hingga kenaikan jabatan didorong untuk dilakukan secara terbuka dengan sistem merit, maka ASN ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan tanpa membedakan latar belakang.
3. Transparansi dalam birokrasi juga akan dilakukan melalui implementasi SPBE.
4. Tim Stranas PK mendorong pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa hingga nasional yang terintegrasi secara elektronik.
5. Stranas PK mendorong penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
6. Penguatan pengawasan dan akomodir pengaduan masyarakat.