Selain kepada para korban, pihaknya juga kata Livia mengingatkan kalau, anak-anak yang dilahirkan akibat perkosaan juga harus mendapatkan perhatian, terlebih dari Pemprov agar tumbuh kembangnya bisa berjalan dengan baik.
Hal ini karena anak-anak tersebut lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun, sehingga dinilai belum siap menjadi orang tua, dan beberapa diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu.
"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini," jelas Livia.
Livia juga memastikan, pihaknya akan terus memberikan perlindungan kepada 29 orang --12 orang diantaranya anak dibawah umur-- yang terdiri dari Pelapor, Saksi dan/atau Korban dan Saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan Terdakwa Heri Irawan (Pemilik Ponpes Manarul Huda) yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.
Ironisnya kata Livia, dari 12 orang anak dibawah umur tersebut, 7 diantaranya telah melahirkan anak Pelaku.
Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel, Kini Pesantren Ditutup
“Alhamdulilah proses pemeriksaan sudah selesai, kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi”, pungkas Livia.