TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.
“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja."
"Untuk menjembatani ini pemerintah berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ujarnya dalam Webinar bersama KataData Diseminasi Hasil Studi Evaluasi Dampak Program Kartu Prakerja, Rabu (1/12/2021), dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Baca juga: CARA Isi Survei Kartu Prakerja Sebelum 10 Desember 2021, Peserta Dapat Insentif Tambahan Rp150 Ribu
Lantas, apa syarat dan cara daftar Kartu Prakerja?
Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah diumumkan pada Senin (1/11/2021) lalu.
Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022.
Sembari menunggu jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, simak syarat dan cara mendaftar.
Syarat Peserta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19