News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021.

Ujian PPPK Guru tahap II dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.

Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut tertulis dalam pengumuman Nomor: 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Selain itu, dalam seleksi ini terdapat materi yang akan diujikan, yaitu tiga jenis materi seleksi kompetensi dan wawancara untuk peserta.

Baca juga: PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi

Baca juga: Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ketentuan Peserta Seleksi

1. Pra Seleksi

a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.

b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;

c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;

d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;

e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;

g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.

h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya). Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan.

b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;

d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;

f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

- Buku - buku dan catatan lainnya;

- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;

- Makanan dan minuman; dan

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;

- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;

- Merokok dalam ruangan ujian; dan

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;

k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

4. Kondisi Khusus

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru dapat diundur maksimal
90 (Sembilan puluh) menit dikarenakan kondisi khusus (listrik mati, infrastruktur,bencana alam, dll).

Apabila sampai 90 (Sembilan puluh) menit tetap belum bisa dilaksanakan maka pelaksanaan seleksi akan dijadwal ulang pada hari lain.

Materi Ujian

Berikut materi yang akan diujikan sesuai Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021:

a. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;

b. Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Jadwal PPPK Guru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini