News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021: Dilarang Lakukan Pawai Skala Besar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). Perayaan ekaristi Natal 2019 ini dimeriahkan dengan drama keluarga yang mengangkat tema 'Kamu, Sahabatku', yang menceritakan hidup berdampingan antar umat beragama di Indonesia. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 

- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini