News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021: Dilarang Lakukan Pawai Skala Besar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). Perayaan ekaristi Natal 2019 ini dimeriahkan dengan drama keluarga yang mengangkat tema 'Kamu, Sahabatku', yang menceritakan hidup berdampingan antar umat beragama di Indonesia. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan 

i. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

Baca juga: Meski PPKM Level 3 Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan CFN saat Malam Tahun Baru

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: 

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

c. pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat; 

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan 

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan: 

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 

b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

c. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; 

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan 

f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Natal dan Tahun Baru 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini