Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan seluruh jajarannya untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai kasus tindak pidana korupsi. Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan aset negara.
Adapun instruksi ini sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat penegak hukum menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mamastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.
"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: KPK Harap Jokowi Segera Mengesahkan RUU Perampasan AsetÂ
Sampai saat ini, kata Burhannudin, tercatat ada sejumlah perkara korupsi yang ditangani Korps Adhiyaksa.
Diantaranya perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan pengenaan Pasal TPPU terhadap Benny Tjockrosaputro (Benjtok), Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Lalu, perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019 yang menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.
Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga turut dijerat dengan pasal TPPU.
Selain terkait pelaksanaan TPPU, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.
"Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan- kelemahan. Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin segera diterapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana.
Oleh karenanya ia terus mendorong agar Undang-undang tersebut dapat rampung pada tahun depan.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. ini juga penting sekali ini akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi dalam acara Hari Anti-Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (9/12/2021).