News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program MLT-JHT - Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat hingga manfaat program rumah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Program MLT-JHT ini mulai berjalan bulan Desember 2021.

Dikutip dari kemnaker.go.id, program ini mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Sementara menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan jika program ini adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja.

Baca juga: 4 CARA Mudah Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta Secara Online

Baca juga: Perkuat Kemandirian BLK Komunitas, Kemnaker Gandeng Berbagai Stakeholder

“Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja,” ucapnya .

Manfaat dan Kelebihan Program MLT-JHT

Ilustrasi Perumahan (ISTIMEWA)

Dikutip dari akun Instagrm Kemnaker, @kemnaker terdapat tiga jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh yaitu:

- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Selain manfaat yang didapat, program MLT-JHT juga memiliki kelebihan yaitu:

1. Pekerja atau buruh tidak dibebankan iuran tambahan.

2. Bunga lebih kompetiif dengan besaran maksimal 8,5%.

3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini