News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program MLT-JHT - Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh.

a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

4. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

KPR

1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini