TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru yang akan diterapkan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tak lagi memuat aturan larangan cuti seperti aturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta tak diperkenankan mengambil cuti selama periode Nataru.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR Pengaturan Tempat Wisata Selama Momen Nataru, Wisatawan Dibatasi 75 Persen, Harus Terapkan 5M
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Kendati larangan cuti dihapus di aturan paling baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan ASN tetap tidak diizinkan cuti selama Nataru.
“Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Aturan larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut aturan lengkapnya:
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
2) Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikecualikan bagi:
a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata;
b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
c) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca juga: Wajib Vaksin Akan Diberlakukan di Seluruh Objek Wisata Kota Bogor Selama Libur Nataru
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru
3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2) agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
c) Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
d) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
e) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
f) Penggunaan platform Pedulilindungi.
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil, serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh
Baca juga: ATURAN TERBARU Nataru 2021/2022 Gantikan PPKM Level 3, Terkait Tempat Wisata, Mall, hingga Gereja
PPKM Level 3 Serentak Dibatalkan
Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti diketahui, awalnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/12/2021), dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com.
Tak hanya itu, keputusan pembatalan PPKM Level 3 juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.
Sedangkan, vaksinasi dosis kedua sudah di angka 56 persen.
Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga kini mencapai 64 dan 42 persen, masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu."
"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," terangnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya
Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengungkapkan penerapan PPKM berlevel selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.
Ia juga menyinggung aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru mendatang.
Luhut mengatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)