News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata.

Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini dibuat untuk mencegah dan menanggulangi virus Corona serta membatasi mobilitas pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri yang dikeluarkan 9 Desember 2021 tersebut, satu di antara aturan yang dijelaskan yakni mengenai pengaturan tempat wisata.

Pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini