Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemendikbudristek Suharti memastikan pihaknya bakal menyesuaikan dengan Inmendagri 66 tahun 2021.
"Tentunya kita juga akan menyesuaikan dengan Inmendagri. Inmendagri baru keluar," ucap Suharti di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Suharti mengatakan Kemendikbudristek bakal segera mengeluarkan surat edaran hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri untuk menyikapi kebijakan ini.
"Mudah-mudahan hari ini, atau besok kita keluarkan SE-nya untuk menyikapi perubahan-perubahan tersebut. Tunggu saja tanggal mainnya, termasuk SKB 4 menteri juga akan keluar segera," ucap Suharti.
Baca juga: Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Kembali Diberikan hingga 15 Desember, Ini Ketentuannya
Aturan terbaru, kata Suharti, bakal disesuaikan dengan Inmendagri.
Sebelumnya Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran ini ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu 1 Desember 2021. Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain itu, Kemendikbudristek juga mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.
Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Kembali Disalurkan di Bulan Desember 2021
Kemudian, semua warga sekolah, termasuk tenaga pendidik, diimbau untuk tidak mudik dan tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan tahun baru.