News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Agus: Saya Berani Bersumpah!

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Azis Syamsuddin tak menerima keterangan saksi Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (13/12/2021).

Atas hal itu, eks Wakil Ketua DPR RI tersebut menantang saksi Agus Susanto yang juga merupakan sopir dari Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan sumpah mubahalah.

Tantangan itu dilayangkan Azis karena tak menerima kesaksian dari Agus yang menyebut kalau dirinya sempat menunggu Robin Pattuju untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021 sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) point 6 d.

"Saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" tanya Azis kepada Agus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Benar," jawab Agus secara singkat.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mendengar jawaban tersebut, lantas Politisi dari Partai Golkar itu menantang keterangan Agus dengan mengajak sumpah mubahalah.

Baca juga: Saksi Ungkap Bagi-bagi Uang Suap Azis Syamsuddin di Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sumpah mubahalah sendiri merupakan sumpah tertinggi, sebagai bentuk permohonan kepada tuhan untuk melaknat orang yang bersalah, karena mengingkari kebenaran yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Lantas Agus mengamini tantangan sumpah dari Azis tersebut dengan dalih, saat itu dirinya mendapat arahan dari Robin untuk menunggu Azis.

"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" tantang Azis di persidangan.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," timpal Agus.

Azis masih bersikeras dengan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu dengan Agus di area rumah dinasnya yang beralamat di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sertifikat sebagaimana disebutkan dalam BAP.

Kendati begitu, Agus kembali menyatakan kalau dia memang benar menunggu Azis di area teras rumah.

"Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," ujar Azis.

"Faktanya memang di teras," jawab Agus.

"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," kata Azis.

Atas hal itu, Azis menyatakan keberatan atas keterangan Agus soal adanya pertemuan untuk melakukan penyerahan sertifikat kepada Agus di hadapan majelis hakim. 

Kendati begitu, untuk beberapa pertemuan lainnya dengan Agus, Azis tidak menyangkalnya seperti halnya yang terjadi di Brebes.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar," sebutnya.

"Tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya. Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," tambahnya.

Pengakuan Agus Saat Bertemu Azis Syamsuddin

Diketahui, saksi Agus Susanto mengaku pernah menerima perintah dari eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan

Keterangan itu disampaikann Agus, dalam sidang perkara atas terdakwa Azis dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah.

Hal itu berawal saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menanyakan kepada saksi soal kedatangannya ke rumah dinas terdakwa Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan bersama Stepanus Robin sebanyak lima kali. 

Dari salah satu pertemuan, Agus mengungkap bahwa dirinya pernah diperintahkan langsung oleh Robin untuk mengambil sertifikat kepada Azis Syamsuddin. 

"Saya diperintah sama pak Robin bahwa ada pengambilan sertifikat tapi menunggu kabar dari ajudan dulu," kata Agus dalam sidang.

Hal ini disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). (Ist)

Dari arahan itu, Agus diminta oleh Robin untuk masuk ke area rumah Azis untuk menemui eks Wakil Ketua DPR RI itu.

"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemui pak Azis terus saya ketemu pak Azis," tambahnya.

Akhirnya dalam perjumpaan itu, Agus menyebut bahwa Azis sempat menanyakan apakah dirinya diperintah oleh Robin untuk mengambil sertifikat. 

Merespons pertanyaan itu, Agus mengaku kalau dirinya menjadi orang yang diperintahkan oleh Robin.

"Sambil menyerahkan (sertifikat itu) Pak azis menyampaikan 'suruhan Robin yah ' siap saya bilang begitu," kata Agus.

Akan tetapi, Agus tidak membeberkan secara detail terkait sertifikat apa yang diserahkan Azis. 

Dia hanya menyebut, kondisi dari sertifikat itu ketika diserahkan kepada dirinya.

"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik. Tidak sempat saya baca. Tulisan sertifikat," tukasnya.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini