Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp46,5 triliun.
"KPK juga menyelematkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp46,5 triliun," bebernya.
KPK Selamatkan Rp46,5 Triliun Uang Negara Sepanjang 2021
Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.
"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," sebut Firli.
Selain itu, sebagai instrumen pencegahan korupsi per 1 Desember 2021, KPK telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2%.
Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.
Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan.
Lebih dari itu, kebershasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga. Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.
"Waktu yang lalu 2020, 45 kajiakn yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," kata Firli.(Apfia Tioconny Billy /Ilham Rian Pratama)