Kabar Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya
Sebelumnya, beredar kabar BPJS Kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."
"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, dikutip dari health.grid.id.
Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT.
Kemudian, peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas.
Pada pemberitaan sebelumnya, penghapusan kelas pada sistem asuransi BPJS Kesehatan ini sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Muttaqien menegaskan penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap.
Sedangkan khusus iuran kepesertaan BPJS Kesehatan harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)(Health.grid.id/Gazali Solahuddin)
Berita lain terkait BPJS Kesehatan