TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan sistem kelas BPJS Kesehatan tidak akan dihapus tahun depan.
Sebelumnya, ramai pemberitaan kelas BPJS Kesehatan akan disamakan dan tidak ada pembagian kelas.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.
Diketahui sebelumnya, pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan yaitu kelas 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda, dikutip dari Kompas.com.
"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (13/12/2021).
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Baca juga: Bantah soal Penghapusan Kelas Rawat Inap di 2022, BPJS Kesehatan: Apa Sudah Ada Aturan Mainnya?
Penghapusan kelas tidak dilakukan, namun akan ada perbedaan fasilitas medis dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.
Kategori non-PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut keterangan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, sebelumnya, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Peraturan terkait perubahan BPJS Kesehatan sedang dipersiapkan secara matang dan hal-hal terkait lainnya, menurut pihak Choesni.
"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," katanya.
Baca juga: Dorong Pemerataan Akses Kesehatan, Startup Astro Jalin Kolaborasi dengan WeCare
Baca juga: Menkes Ajak Investor AS Investasi Sektor Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Kabar Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya
Sebelumnya, beredar kabar BPJS Kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."
"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, dikutip dari health.grid.id.
Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT.
Kemudian, peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas.
Pada pemberitaan sebelumnya, penghapusan kelas pada sistem asuransi BPJS Kesehatan ini sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Muttaqien menegaskan penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap.
Sedangkan khusus iuran kepesertaan BPJS Kesehatan harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)(Health.grid.id/Gazali Solahuddin)
Berita lain terkait BPJS Kesehatan