Hal ini telah dikonfirmasi Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Baca juga: Perkara Sogokan Rp 40 Juta, Polisi: Rachel Vennya Tak Pernah Bicara Soal Uang Saat Diperiksa
Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Minta Maaf, Akui Kesalahannya Bikin Gaduh Indonesia
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara," kata Indra, Senin (13/12/2021), dilansir Tribunnews.
Menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Ovelina adalah lulusan Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti program studi D3 Manajemen Transportasi Udara.
Ia lulus dari kampusnya pada 2008 lalu.
Menurut Indra, Ovelina sedang tidak bertugas ketika membantu Rachel kabur.
Indra pun menegaskan apa yang dilakukan Ovelina itu di luar tanggung jawab kedinasan karena bersifat hal pribadi.
Namun, ia saat ini sudah dinonaktifkan sebagai pegawai kontrak Setjen DPR RI.
"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," tegas Indra.
Selain dinonatkfikan, Ovelina juga divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp30 juta.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Jalanin Proses Hukum Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina
Kemungkinan Rachel Vennya akan Dijerat Kasus Dugaan Suap
Mengutip Tribunnews, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan mendalami dugaan suap dalam kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya.
Seperti diketahui, Rachel telah mentransfer sejumlah uang untuk memuluskan langkahnya kabur dari karantina.
"Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/11/2021).
Ia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dugaan suap tersebut.