Salah satu peristiwa yang ramai menjadi sorotan publik adalah kasus penembakan yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI.
Menurut Komnas HAM, kasus ini dikategorkan menjadi tiga ekskalasi, yakni eskalasi rendah, eskalasi sedang, dan eskalasi tinggi.
Eskalasi rendah, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.
Dalam tahapan ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal. Hal itu berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil CCTV Jasamarga.
Selanjutnya, dalam kategori eskalasi sedang, terjadi mulai memasuki gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang.
Saat itu berdasarkan informasi yang didapat, mulai terjadi kejar mengejar antara mobil aparat kepolisian yang melakukan pemantauan dengan satu unit mobil milik anggota Laskar FPI.
Baca juga: Kaleidoskop 2021 - 7 Berita Viral Tahun Ini: BTS Meal hingga Ilustrasi Kisah Rumini Korban Semeru
Sementara, keadaan yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi, terjadi saat di lokasi yakni di rest area KM. 50 Cikampek.
Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya dua anggota Laskar FPI tewas terlebih dahulu karena adanya bentrokan dengan kepolisian.
Diperoleh juga informasi, tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50, keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat keamanan negara. Sebab seharusnya aparat keamanan negara memberikan rasa aman.
Diketahui pelaku dari penembakan eks laskar FPI tersebut adalah dua orang oknum polisi, yakni bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: Kaleidoskop 2021 - Fenomena Astronomi Sepanjang 2021: Supermoon hingga Gerhana Matahari Total
Menurut keterangan Ipda Yusmin, penembakan tersebut terjadi karena anggota eks Laskar FPI, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.
Kini status Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pun sudah menjadi terdakwa.
Kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021) siang.
Adapun Ipda M. Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.