TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
BSU sebesar Rp 1 juta diberikan untuk dua bulan sekaligus, yang akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Sementara bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan dibukakan rekening kolektif (Burekol) untuk penyaluran dana BSU.
Tetapi dana BSU baru bisa dicairkan setelah rekening sudah diaktivasi.
Batas akhir aktivasi rekening BSU paling lambat dapat dilakukan pada hari ini (15/12/2021).
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dapat Dicek Secara Online, Simak Cara Cairkan Dana BSU
Cara Cek Status Penerima BSU:
1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id
- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.