Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022.
Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.
Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI) dr. Yurdhina Meilissa mengungkapkan upaya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan sia-sia tanpa aturan yang jelas.
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.
"Di Indonesia pengaturan kemasan masih sangat lemah. Kalau industri diperbolehkan menjual di kemasan kecil dan tidak diatur, maka harga rokok tetap murah serta tetap bisa dibeli," ucap Yurdhina dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).
Ia menilai hasil riset yang dilakukan bahwa konsumsi rokok tidak turun selama pandemi Covid-19.
Yurdhina menuturkan para perokok tetap mencari cara untuk membeli rokok yang harganya masih terjangkau.
"Saat ini perokok aktif sekarang ini sudah mulai di bawah 19 tahun. Dan harga rokok murah sekali hanya Rp 1.000 per batang," tuturnya.
Yurdhina menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terus mengalami penurunan terkait prevalensi perokok.
Baca juga: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
Target prevalensi peluang merokok untuk kelompok umur 10-18 tahun dan 10 tahun ke atas menurun dari tahun 2019 dan tahun 2020 dilihat dari tahun 2017.
"Kalau RPJMN sebelumnya perokok pemula ada di kisaran sembilan koma sekian persen. Di RPJMN baru malah turun menjadi 8,7 persen. Jadi kami melihat ada sinyal bahaya," tukasnya.
Pihaknya juga menyayangkan kenaikan cukai rokok hanya 12 persen, padahal ada kans menaikkan tarif CHT sampai 45 persen.
Namun tidak dipungkiri, kata Yurdhina, langkah ini adalah kemajuan dari sisi penyederhanaan tiers rokok.