Namun Alex mengakui, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur penyelenggara negara yang saat itu ditangani TNI AU.
Untuk itu, Alex mengatakan, pihaknya menunggu proses penanganan perkara yang dilakukan POM TNI AU.
"Dari sisi penyelenggara negaranya saat itu masih aktif ditangani pihak TNI, kita berharap mereka akan melakukan proses, masih kita tunggu. Percuma kita menetapkan tersangka swasta, tapi kaitannya dengan penyelenggara negara ini kan harus ada karena UU mengatakan begitu, pihak swasta berhubungan dengan penyelenggara negara," kata dia.
Untuk itu, Alex mengatakan, sejak awal menangani kasus tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI AU.
KPK juga berkoordinasi dengan BPK yang hingga saat ini belum mengeluarkan hasil audit terkait jumlah kerugian keuangan negara perkara tersebut.
Alex memastikan akan segera meminta penyidik untuk ekspose ulang sejauh mana bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pimpinan KPK juga akan meminta jaksa penuntut untuk menentukan kelayakan kasus ini diproses ke tahap penuntutan.
Jika dinilai tidak layak karena tidak adanya unsur penyelenggara negara, tak menutup kemungkinan KPK akan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.
"Kita limpahkan ke kejaksaan misalnya ini kan swasta dan tidak ada penyelenggara negaranya, artinya domainnya bukan kewenangan KPK menangani swasta ketika berkaitan dengan penyelenggara negara," katanya. (ilham/tribunnetwork/cep)