"Saudara jaya dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim karena ia hanya melaksanakan perintah dari Permen ATR/BPN 11/2016," pungkas Lubai.
Kini, mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tersebut tengah disidik berdasarkan SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum Bareskrim tanggal 3 September 2021. Jaya dipersangkakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pembatalan 20 SHM beserta turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 di Cakung Barat.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan terdapat 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik, pemalsuan akta otentik dan pemalsuan surat sebidang tanah di Cakung.
“Iya ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (14/12/2021).
Adapun sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” jelasnya.
RA melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Menurut dia, RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
“Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.