News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat & Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prakerja gelombang 23 dibuka tahun 2022. Simak Syarat & Cara Daftar di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka pada tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

"Pendaftaran tetap sama di www.prakerja.go.id, tentunya nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai" kata Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021, Rabu (15/12/2021).

Adapun saat ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

Melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi.

Kini program Kartu Prakeja gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja pada 2022 mendatang.

Baca juga: KARTU PRAKERJA Dibuka Kembali Tahun 2022, Ini Syarat Pendaftaran Gelombang 23 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja 2021 Resmi Ditutup, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Kartu Prakerja Tahun 2022

Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada tahun 2022. Simak cara daftarnya di artikel ini. (IG @prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini