News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemajuan, Korban Rudapaksa Guru di Bandung Akhirnya Mau Temui Petugas KPAID, Ini Penjelasannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - KPAID Kabupaten Tasikmalaya beri kabar akhirnya salah seorang korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, sudah mau menemui timnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri perhatian serius pada kasus kekerasan seksual yang libatkan 12 santri di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Jokowi menyebut perbuatan pelaku adalah kejahatan luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam konferensi pers di Bandung (13/12/2021).

"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, dari penegakan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/12/2021).

Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, kata Bintang, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkordinasi dengan lembaga terkait.

Termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban.

Baca juga: Ini Kata Karutan Kebon Waru Bandung Soal Dugaan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur di Rutan

Kebiri Jadi Permintaan

Mengutip Tribunnews.com, pada kesempatan yang sama, Bintang berharap pelaku kekerasan seksual, HW diganjar hukuman kebiri.

Karena korban tidak hanya berjumlah satu atau dua orang saja, tapi banyak orang.

Dan mereka adalah anak di bawah umur.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos."

"Karena kasus ini korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali."

"Statement kami ketika kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri."

"Saya yakin seluruh masyarakat akan puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," tegas Bintang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini