TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ingin para koruptor mendapat hukuman mati.
Hukuman mati bagi para terdakwa tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum.
Pihaknya menekankan soal integritas dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenang yang harus dikedepankan.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara virtual bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern”, Rabu (15/12/2021).
“Saya juga menegaskan, integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika tapi juga sebuah tindakan nyata,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Nilai Investasi PSN Selama Pandemi Sentuh Rp253,1 Triliun
Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga dan meningkatkan marwah kejaksaan dengan profesionalitas dan integritas.
“Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi pada para pelaku,” ucapnya.
Sosok ST Burhanuddin
Pria kelahiran 17 Juli 1954 ini menjabat sebagai Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) per 23 Oktober 2019, usai dilantik Presiden Jokowi.
Dikutip dari Wikipedia, ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 1989.
ST Burhanuddin juga beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada 2007, Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Tak Tetapkan Tersangka Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel
Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.